Jumat, 26 Juli 2019

Sejarah Indonesia 26 juli

10 Muharram Sebagai Hari Anak Yatim

Menyantuni anak yatim tentu tak harus menunggu setahun sekali. Yakni pas tanggal 10 Muharram saja, karena katanya ada janji pahala yang cukup besar.
Hanya saja menyantuni anak yatim pas tanggal 10 Muharram saja tak lantas menjadi perbuatan yang tercela atau haram, hanya gara-gara katanya janji pahala itu berasal dari hadits palsu.
Memang hadits yang menjadi pijakan janji pahala ‘mengusap kepala anak yatim’ pada tanggal 10 Muharram itu cukup dipermasalahkan ulama hadits dari segi sanadnya.
Hadits itu adalah:
حدثنا الحاكم أبو الحسن علي بن الحسين السردري، حدثنا أبو جعفر أحمد بن حاتم، حدثنا يعقوب بن جندب، عن حامد بن آدم، عن حبيب بن محمد، عن أبيه، عن إبراهيم الصائغ، عن ميمون بن مهران، عن عبد الله بن عباس رضي الله تعالى عنهما، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: ... من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
Siapa yang mengusapkan tangannya kepada kepala anak yatim pada hari Asyura’, maka Allah akan tinggikan derajatnya setiap satu rambut satu derajat (Abu al-Laits as-Samarqandi w. 373 H, Tanbih al-Ghafilin, h. 331)
Hadits ini dalam salah satu rawinya ada rawi yang bernama Habib bin Abi Habib, beliau oleh beberapa ahli hadits dituduh pernah berdusta.
Hanya saja tentang ‘mengusap kepala anak yatim’ ini ada hadits lain, sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H), tanpa tambahan hari Asyura’, dari riwayat Imam Ahmad bin Hanbal. Ibnu Hajar al-Asqalani (w. 852 H) menilai hadits ini hasan sanadnya. Hadits itu adalah:
ولأحمد من حديث أبي هريرة أن رجلا شكى إلى النبي صلى الله عليه وسلم قسوة قلبه فقال أطعم المسكين وامسح رأس اليتيم وسنده حسن
Ada seseorang yang mengadu kepada Nabi tentang kerasnya hati. Nabi menjawab: Silahkan beri makan orang miskin dan usap kepada anak yatim. (Ibnu Hajar al-Asqalani w. 852 H, Fath al-Bari, h. 11/ 151)
Terlepas dari perdebatan status haditsnya, menyantuni anak yatim adalah perbuatan yang dianjurkan dalam agama Islam, baik di bulan Muharram atau di bulan-bulan lain.
Ada satu masalah yang cukup penting dibahas terkait masalah ini. Kadang dalam acara santunan anak yatim, ternyata yang disantuni sudah pada sekolah SMP atau SMA. Tak jarang malah sudah ada yang jenggotan. Karena dianggapnya disebut yatim adalah yang ditinggal meninggal orang tuanya.
Apakah pengertian anak yatim dalam syariat Islam?

Pengertian Yatim

Bahasa

Secara bahasa yatim berarti artinya infirad atau sendiri. Setiap yang sendiri dalam Bahasa Arab disebut dengan yatim, termasuk juga makna al-yatimah adalah janda yang sendiri. (Muhammad Abu Manshur al-Harawi w. 370 H, Tahdzib al-Lughat, h. 14/ 242, lihat pula: Ibnu Faris ar-Razi w. 395 H, Mujmal al-Lughat, h. 1/ 941)
Yatim untuk manusia, sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H) dalam kitabnya at-Ta’rifat:
اليتيم: هو المنفرد عن الأب؛ لأن نفقته عليه لا على الأم، وفي البهائم: اليتيم: هو المنفرد عن الأم؛ لأن اللبن والأطعمة منها
Yatim artinya seseorang yang bapaknya wafat. Sedangkan untuk hewan adalah yang ibunya mati. (Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H), at-Ta’rifat, h. 258)
Sedangkan seseorang yang belum baligh dan ditinggal wafat ibunya disebut dengan muqtha’ (Abu al-Hasan Ali bin Ismail w. 458 H, al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam, h. 9/ 529).
Seseorang yang meninggal bapak dan ibunya biasa di Indonesia disebut dengan istilah yatim piatu. Dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah Lathim (Ibnu Mandzur al-Ifriqi w. 711 H, Lisan al-Arab, h. 12/ 645). Sedangkan kata yatim untuk hewan adalah hewan masih kecil yang ditinggal mati ibunya.
Kadang kata yatim juga dipakai dalam makna majazi atau bukan makna sebenarnya. Contohnya adalah Nabi Muhammad shallaallahu alaihi wa sallam disebut dengan Yatimu Abi Thalib; meskipun beliau sudah baligh. Contoh lain adalah dalam sebuah hadits disebutkan:
تستأمر اليتيمة في نفسها، فإن سكتت فهو إذنها (رواه الحاكم وأحمد
Seorang wanita yatim dimintai pertimbangan terhadap dirinya, apabila ia diam maka hal itu adalah izinnya (H.R. al-Hakim dan Ahmad).
Tentu maksud yatim dalam hadits ini bukanlah wanita yang belum baligh, hanya saja disebut yatim secara majazi.

Yatim dalam Istilah Syariah

Pengertian yatim dalam syariah tak jauh beda dengan makna secara bahasa, yaitu seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam as-Syairazi as-Syafi’i (w. 476 H) menyebutkan:
اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً
Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim. (Abu Ishaq as-Syairazi w. 476 H, al-Muhaddzab, h. 3/ 301)
Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) menyebutkan:
فإذا احتلم يخرج من اليتم
Ketika seseorang itu sudah ihtilam, maka telah keluar dari sifat yatim (as-Sarakhsi al-Hanafi w. 483 H, al-Mabsuth, h. 10/ 30)
Hal itu didasari dari sebuah hadits Nabi:
قوله صلى الله عليه وسلم: "لا يتم بعد الحلم" رواه أبو داود
Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh. (H.R. Abu Daud)

Batasan Baligh

Kapan disebut seorang itu baligh? Para ulama membahasnya dengan memberikan beberapa tanda, diantaranya:
  1. Keluar mani, baik melalui mimpi atau lainnya
  2. Haidh atau hamil bagi perempuan
  3. Tumbuh bulu kemaluannya
  4. Usia 15 bagi laki-laki dan 9 bagi perempuan dengan tahun qamariyah, sebagai batas minimal.
Lantas bolehkan memberi santunan kepada anak yang sudah baligh, dan masih tergolong anak-anak? Jawabnya tentu boleh saja. Hanya bukan atas nama anak yatim. Misalnya atas nama sumbangan anak-anak dari keluarga tak mampu.
Karena antara yatim dan tak mampu ini tidak saling berkaitan. Karena bisa jadi seorang itu yatim tetapi hartanya banyak. Bisa jadi seorang itu tak mampu padahal bapak dan ibunya masih hidup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar